Kurang lebih gambarannya seperti itu, ane adalah korban penipuan
segitiga. Hanya saja itemnya adalah hp, untuk kronologis lengkapnya bisa
dilihat di link berikut: http://www.kaskus.co.id/thread/5265a...kiran-rekening
jadi, yg menjadi pertanyaan adalah: sang pelaku (ubay) hendak mencabut laporan kepolisian karena sudah jelas dan mengerti bahwa bukan ane yg menipu dia dan sayapun adalah korban tetapi pihak kepolisian tidak mau menandatanganinya.
Apakah ada solusi untuk masalah ini? dan apakah pihak kepolisian berhak menolak dan mempersulit pecabutan surat laporan warganya?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih sebelumnya ane ucapkan, semoga hukumonline maju terus.
Regards
jadi, yg menjadi pertanyaan adalah: sang pelaku (ubay) hendak mencabut laporan kepolisian karena sudah jelas dan mengerti bahwa bukan ane yg menipu dia dan sayapun adalah korban tetapi pihak kepolisian tidak mau menandatanganinya.
Apakah ada solusi untuk masalah ini? dan apakah pihak kepolisian berhak menolak dan mempersulit pecabutan surat laporan warganya?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih sebelumnya ane ucapkan, semoga hukumonline maju terus.
Regards
Tidak ada komentar:
Posting Komentar