cuci pakai jemuran cewek...pakai rinso valas...
Berbagai cara dilakukan koruptor penyembunyikan hasil korupsinya agar
tak terendus penegak hukum. Salah satunya dengan melakukan pencucian
uang.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus
Santoso mengungkapkan, koruptor miliki tipe umum untuk melakukan
pencucian uang hasil dari korupsi.
Rata-rata, uang hasil kejahatan itu akan dimasukan ke rekening bank dan dibelikan dalam bentuk polis asuransi berjangka.
"Pencucian uang tipologi umumnya mereka itu flash man atau menempatkan
hasil uang korupsi untuk dimasukan ke bank dulu atau dia beli polis
asuransi," ucap Agus Santoso, di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Usai dimasukan dalam bentuk polis asuransi, sambung Agus, koruptor
biasanya menyamarkan uang korupsi (layering) ke berbagai produk
keuangan. Seperti, membeli reksadana, saham, asuransi atas nama istri,
anak, atau cucunya. Tak hanya itu, pencucian uang itu juga kerap
disamarkan dalam bentuk properti tidak bergerak seperti tanah.
"Kemudian membeli properti atas nama orang lain seperti mobil atas nama
orang lain, juga biasanya membeli seperti barang-barang perhiasan
seperti emas, lukisan, atau logam mulia," jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa saat ini penyidik institusi hukum
maupun PPATK tidak hanya menelusuri aset (aset tracing) milik koruptor
atau pejabat negara yang terindikasi punya rekening gendut. Dicontohkan
Agus, PPATK pernah menemukan sebuah kasus pencucian uang yang disamarkan
berupa emas di suatu tempat di pojok pasar.
"Kita tidak bisa lagi hanya menelusuri ke perbankan saja tapi juga ke
instansi lain seperti dealer mobil itu juga harus bekerjasama. Atau
mereka mencoba membeli perhiasan, kita juga harus bekerjasama dengan
mereka. Dikiranya PPATK tidak tahu. Tapi itu ketahuan karena omsetnya
itu. Karena sehari (biasanya omsetnya) cuma Rp 500 juta, tiba-tiba hari
itu omsetnya 1,5 miliar," tandasnya.
http://www.centroone.com/news/2013/1...encucian-uang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar