Senin, 18 November 2013

Cara Koruptor Lakukan Pencucian Uang

cuci pakai jemuran cewek...pakai rinso valas...

Berbagai cara dilakukan koruptor penyembunyikan hasil korupsinya agar tak terendus penegak hukum. Salah satunya dengan melakukan pencucian uang.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, koruptor miliki tipe umum untuk melakukan pencucian uang hasil dari korupsi.

Rata-rata, uang hasil kejahatan itu akan dimasukan ke rekening bank dan dibelikan dalam bentuk polis asuransi berjangka.

"Pencucian uang tipologi umumnya mereka itu flash man atau menempatkan hasil uang korupsi untuk dimasukan ke bank dulu atau dia beli polis asuransi," ucap Agus Santoso, di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).

Usai dimasukan dalam bentuk polis asuransi, sambung Agus, koruptor biasanya menyamarkan uang korupsi (layering) ke berbagai produk keuangan. Seperti, membeli reksadana, saham, asuransi atas nama istri, anak, atau cucunya. Tak hanya itu, pencucian uang itu juga kerap disamarkan dalam bentuk properti tidak bergerak seperti tanah.

"Kemudian membeli properti atas nama orang lain seperti mobil atas nama orang lain, juga biasanya membeli seperti barang-barang perhiasan seperti emas, lukisan, atau logam mulia," jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa saat ini penyidik institusi hukum maupun PPATK tidak hanya menelusuri aset (aset tracing) milik koruptor atau pejabat negara yang terindikasi punya rekening gendut. Dicontohkan Agus, PPATK pernah menemukan sebuah kasus pencucian uang yang disamarkan berupa emas di suatu tempat di pojok pasar.



"Kita tidak bisa lagi hanya menelusuri ke perbankan saja tapi juga ke instansi lain seperti dealer mobil itu juga harus bekerjasama. Atau mereka mencoba membeli perhiasan, kita juga harus bekerjasama dengan mereka. Dikiranya PPATK tidak tahu. Tapi itu ketahuan karena omsetnya itu. Karena sehari (biasanya omsetnya) cuma Rp 500 juta, tiba-tiba hari itu omsetnya 1,5 miliar," tandasnya.

http://www.centroone.com/news/2013/1...encucian-uang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar