Kurang lebih gambarannya seperti itu, ane adalah korban penipuan
segitiga. Hanya saja itemnya adalah hp, untuk kronologis lengkapnya bisa
dilihat di link berikut:
http://www.kaskus.co.id/thread/5265a...kiran-rekening
jadi, yg menjadi pertanyaan adalah: sang pelaku (ubay) hendak mencabut
laporan kepolisian karena sudah jelas dan mengerti bahwa bukan ane yg
menipu dia dan sayapun adalah korban tetapi pihak kepolisian tidak mau
menandatanganinya.
Apakah ada solusi untuk masalah ini? dan apakah pihak kepolisian berhak
menolak dan mempersulit pecabutan surat laporan warganya?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih sebelumnya ane ucapkan, semoga hukumonline maju terus.
Regards